BURSA HEWAN QURBAN 1433 H






























Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ysh. Bapak dan Ibu di tempat. Kami hadir kembali dengan tampil beda, dengan tidak meninggalkan syariat islam dan berkualitas. Dengan keuntungan efisiensi waktu dan tenaga karena pesanan bisa via telepon Insya Allah Hewan kurban kami bebas ANTHRAX.

Hewan qurban kami dapat di lihat :
Lokasi Kandang, Perempatan Bkt  Duren Sawit, atau tepatnya di Sebelah kanan Mc.Donald Buaran Radin inten Jakarta Timur.

Harga Hewan qurban kami sebagai berikut :




HARGA KAMBING QURBAN

TIPE
BERAT
HARGA
A
+ 22 Kg
Rp. 1.800.000
B
+ 25 Kg
Rp. 2.00.000
C
+ 27 Kg
Rp. 2.300.000
D
+ 35 Kg
Rp. 2.600.000
E
+ 40 Kg
Rp. 3.300.000

HARGA SAPI QURBAN

TIPE
BERAT
HARGA
A
+ 275 Kg
Rp. 12.600.000
B
+ 325 Kg
Rp. 14.100.000
C
+ 375 Kg
Rp. 16.100.000
D
+ 400 Kg
Rp. 18.100.000

 

Tersedia juga Sapi Bali & Limosin, Harga Negosiasi ditempat. dan  Insya Allah kami bisa mengantar ke tempat bapak dan ibu. Untuk pesanan kambing diatas 10 ekor ongkos kirim Gratis.


  































Untuk pemesan Hewan Qurban ini bapak dan ibu bisa memesan / menghubungi,

BAQARAH QURBAN
Telpon 021-36227122,021-31777804
Handphone : 0818.077.28022 Dengan Abi Faried
  • Email : baqarah.qurban@gmail.com
  • Email : m.fariedjohan@yahoo.com
  • Ym online : baqarah.qurban@yahoo.com
  • Blog : http://baqarahqurban.blogspot.com

Demikian, Informasi ini, semoga bermanfaat, Selamat Berkurban, semoga Allah SWT memberikan keberkahan pada kurban bapak dan ibu tahun Ini.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Abi Faried

Baqarah Qurban  

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jalan Nusa Indah VII/1 No.61 Rt. 11 Rw. 03 Perumnas Klender, Jakarta Timur 13460
Telepon : 021-36227122, 021-31777804  Handphone : 0818.077.28022
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Email : baqarah.qurban@gmail.com
  • Email : m.fariedjohan@yahoo.com 
  •  Blog : baqarahqurban.blogspot.com
  • Ym Online : baqarah.qurban@yahoo.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4 komentar:

Ahlan Wa Sahlan mengatakan...

Mana yang utama Aqiqah atau Kurban

Assalamu'alaikum Wr Wb

Pak ustad saya mau tanya, manakah yang harus saya dahulukan antara aqikah dengan kurban. Masalahnya saya sejak lahir belum di aqikahkan oleh orang tua saya, sekarang saya sudah berkeluarga dan ingin berkorban untuk saya. Pertanyaan saya adalah apakah saya boleh melaksanakan kurban, sementara sayah belum bayar aqikah ?

Atas jawaban Pak Ustad saya ucapkan terima kasih

Abang
Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb
Jumhur ulama, diantaranya para ulama Syafi’i, Hambali dan pendapat yang rojih dari dua pendapat Malik adalah sunnah muakkadah berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadits ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya."

Kata-kata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didalam hadits itu,”Salah seorang dari kalian hendak berkurban.” Menunjukkan bahwa berkurban bukanlah sebuah kewajiban.
Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban adalah wajib berdasarkan firman Allah swt :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾

Artinya : “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)

Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkurban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."

Adapun hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Sementara Zhahiriyah berpendapat bahwa aqiqah adalah wajib dikarenakan hal itu diperintahkan Rasulullah sebagaimana apa yang diriwayatkan Tirmidzi dari Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan." Namun jumhur ulama mengatakan bahwa perintah itu adalah anjuran bukan sebuah kewajiban.

Dari penjelasan hukum kedua ibadah diatas bahwa keduanya adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Adapun perihal anda yang belum diaqiqahkan orang tua sementara saat ini anda memiliki kemampuan berkurban maka jika anda mampu melaksanakan kedua-duanya dengan mengeluarkan satu ekor kambing untuk kurban dan dua ekor kambing untuk aqiqah anda sendiri maka itu lebih baik.

Akan tetapi jika anda tidak memiliki kemampuan untuk itu maka mendahulukan kurban pada waktu-waktu kurban adalah lebih didahulukan daripada aqiqah karena waktu pelaksanaan aqiqah terhadap diri anda sendiri masih bisa dilakukan pada hari-hari berikutnya berbeda dengan kurban yang terbatas pelaksanaannya. (baca : Aqiqah untuk Anak atau Saya) Wallahu A’lam

Sly Cupank mengatakan...

Ooooo
GOOD!
Thanks.

Anonim mengatakan...

lebih utama berkorban atau aqiqah ya sbenarnya?

Unknown mengatakan...

Obat Benjolan di Lidah
Obat pengering Luka Operasi
Obat Pengering Luka